Jumat, 29 April 2016

ABORSI

1.      Pengertian Aborsi
Kata aborsi berasal dari bahasa Latin yakni, abortusyang berasal dari kata kerja aborior (aku gugur).Secara umum kata aborsi dipahami sebagai pengguguran atau keguguran.Secara tradisional, praktek aborsi dimengerti sebagai pengeluaran bayi pra lahir dari uterus secara sengaja atau tidak sengaja sebelum dia mencapai keadaan mampu hidup di luar kandungan dengan dan tanpa bantuan medis. Dalam dunia medis istilah aborsi dimengerti sebagai pengguguran janin dalam  kandungan dan mengakibatkan kematian. Sementara dalam terminologi moral dan hukum, kata aborsi dipahami sebagai pengeluaran janin sejak adanya konsepsi sampai dengan kelahirannya yang mengakibatkan kematian.[1]
Praktek aborsi selalu menjadi bahan perbincangan sampai sekarang sebab ada orang, organisasi dan negara yang melegalkan dan melarang praktek aborsi ini. Kesulitan untuk memecahkan permasalahan seputar aborsi diakibatkan oleh beberapa faktor:[2]
1.      Ketidaksepakatan mengenai awal kehidupan persona manusia.
2.      Adanya kepentingan untuk mempertahankan hidup (antara ibu atau anak).
3.      Etika individual dan sosial. Adanya suatu kesulitan untuk menerapkan undang-undang yang sama untuk masyarakat plural sesuai dengan tuntutan individu dan desakan hidup sosial. Oleh karena itu, penilaian aborsi harus ditinjau dari sudut moral dan hukum.
4.      Pengalaman Eksistensial: Suatu pengalaman terjepit yang menuntut sikap moral dan tuntutan hukum yang berbeda menurut situasi.

2.      Jenis-jenis Aborsi

Dalam dunia medis, aborsi dibedakan menjadi dua jenis yakni, abortus spontaneous (aborsi spontan) dan abortus provocatus (aborsi provokatus/disengaja).
Abortus Spontaneous (Aborsi Spontan)
Secara sederhana, abortus spontaneous dapat dimengerti sebagai keguguran (tanpa campur tangan manusia).Oleh karena itu, aborsi jenis ini tidak memerlukan penilaian moral. Secara umum, jenis aborsi ini dibagi ke dalam beberapa jenis yakni:[3]
-         Abortus Habitualis: Aborsi yang terjadi tiga kali berturut-turut. Penyebab aborsi ini tidak dapat diketahui dengan jelas. Oleh karena itu perlu dilakukan pemeriksaan medis secara teliti.
-         Abortus Imminens: Adanya pendarahan dari kandungan pada kehamilan sebelum 28 minggu. Pendarahan ini terjadi tanpa kontraksi kandungan atau dilatasi cervix uteri.
-         Abortus Incipiens: Adanya pendarahan dari kandungan pada kehamilan 28 minggu yang ditandai dengan kontraksi kandungan, dilatasi cervix uteri yang meningkat dan pendarahan yang terus-menerus.
-         Abortus Completus(pendarahan yang mengakibatkan isi kandungan keluar semuanya) dan Incompletus(ada sisa isi kandungan dalam rahim yang harus dikeluarkan supaya pendarahan berhenti).
-         Missed Abortion:Pengeluaran buah kandungan yang telah mati dari kandungan.
-         Abortus Cervicalis: Buah kandungan terhalang keluar oleh ostium uteri externum yang tidak terbuka. Janin harus dikerok.
-         Abortus Infectiosus dan Abortus Septicus:Keguguran yang terjadi karena infeksi genital dan penyebaran kuman dalam peredaran darah.

2.2. Abortus Provocatus (Aborsi Disengaja)
Abortus Provocatus merupakan suatu tindakan pengguguran.Praktek ini banyak mendapat penilaian moral karena dilakukan secara sengaja. Secara umum aborsi jenis ini dibagi ke dalam beberapa bagian yakni:[4]
-         Abortus Therapeuticus/Medicalis:Pengguguran yang dilakukan dengan adanya indikasi medis (demi kesehatan/kehidupan ibu).
-         Abortus Eugenicus: Pengguguran yang dilakukan karena janin menderita cacat berat.
-         Abortus atas dasar indikasi tertentu: Pengguguran janin yang dilakukan karena faktor-faktor tertentu, misalnya: hamil karena pemerkosaan, faktor psikologis, sosial, ekonomis dan lain sebagainya.
-         Abortus Legalis(Pengguguran dilakukan karena tidak dilarang secara undang-undang dan Illegalis(Pengguguran dilakukan walupun dilarang secara undang-undang) Criminalis(Pengguguran yang dianggap sebagai suatu kejahatan).

Aborsi provokatus pada umumnya dilakukan dengan pembedahan medis dan penggunaan cairan kimia. Berdasarkan periode kehamilan dan kondisi sang ibu, seorang abortionist mempunyai beberapa metode aborsi yakni:[5]
-         Sunction Abortion:Aborsi jenis ini dilakukan ketika kehamilan trisemester pertama hingga 16 minggu. abortionist akan melebarkan cervix dan memasukkan kuret penghisap (berbentuk pipa tabung yang ujungnya runcing) ke dalam cervix kemudian ke uterus. Mesin penghisap akan menghisap bayi yang sedang bekembang kemudian memindahkannya ke dalam kantung plastik.
-         Dilation and Curettage Abortion:Aborsi ini dilakukan pada trisemester pertama kehamilan. Abortionist memasukkan kuret ke dalam uterus untuk mengerok dindingnya dan memotong tubuh bayi kemudian dikeluarkan.
-         Dilation and Evacuation Abortion:Aborsi ini dilakukan pada usia kehamilan 20 hingga 28 minggu. Tubuh bayi dipotong perbagian dan dikeluarkan satu-persatu. Pada umumnya bayi yang sudah berukuran besar, kepalanya harus dihancurkan terlebih dulu agar dapat dikeluarkan melalui cervix.
-         Dilation and Extraction Abortion:Metode aborsi ini merupakan metode yang paling tidak manusiawi. Metode jenis ini disebut juga dengan metode partial birth abortion.abortionist menarik janin dengan meraih kakinya keluar dari uterus, kemudian menarik tubuhnya hingga pada leher. Setelah itu abortionist menusuk tengkorak bayi dengan gunting kemudian menghisap otaknya dengan mesin agar kepala itu mengecil dan dapat ditarik keluar.
-         Saline Abortion:Metode aborsi ini dilakukan dengan cara menyuntikkan larutan garam. Akibatnya bayi akan menelan cairan garam yang membuatnya keracuran dan dehidrasi. Otak bayi akan mengalami pendarahan dan pecah. Kulit bayi akan seperti terbakar menjadi warna merah. Kadang-kadang abortionist menyebutnya dengan istilah bayi permen apel.
-         Prostaglandin Abortion:Aborsi dengan metode ini digunakan pada usia kehamilan akhir trisemester kedua dan trisemester ketiga. Delapan mililiter hormone prostaglandin disuntikkan ke otot rahim, akibatnya rahim berkonstraksi dan akan mengeluarkan bayi dengan cara kelahiran premature yang ekstrem. Terkadang hormon prostaglandin dikombinasikan dengan larutan garam. sekarang ini, metode aborsi ini jarang digunakan karena lebih dari 7 persen bayi yang dilahirkan dengan paksa masih hidup. Oleh karena itu tidak jarang abortionist secara diam-diam membunuh bayi yang dilahirkan itu.
-         Hysterotomy Abortion: Metode ini mirip dengan operasi Caesar. Metode ini dilakukan pada trisemester terakhir kehamilan. Prosesnya adalah perut dan rahim ibu dibedah kemudian bayi diangkat keluar. Setelah bayi dikeluarkan ia akan dibunuh oleh abortionist.
-         Intercardiac Injection Abortion:Metode aborsi ini dilakukan dengan cara menusuk jantung bayi dan menyuntikkan potassium clorida atau zat beracun lain yang menyebabkan kematian. metode ini dilakukan pada usia kehamilan 16 minggu. Bayi dalam rahim dapat dilihat posisinya berdasarkan sinar ultrasonik.


Demikianlah metode yang digunakan para abortionist untuk menggugurkan bayi.tubuh bayi yang digugurkan pada umumnya akan dibungkus dengan plastic dan bahkan menggilingnya dan dibuang sebagai sampah biologis. Ada juga beberapa yang menjualnya untuk kepentingan penelitian.Kelompok pro-aborsi tidak ingin tubuh-tubuh bayi yang telah mati itu jatuh ke tangan kelompok pro-life yang sering mengungkap realitas berdarah aborsi ke seluruh dunia. Di Wichita, Kansas dan beberapa kota Amerika lainnya, tubuh bayi yang digugurkan dikumpulkan oleh kelompok pro-life untuk dibakar atau dikuburkan.[6]

3.       Pandangan Gereja Katolik Terhadap Aborsi
3.1. Pandangan Kitab Suci

Dalam Kitab Suci baik Perjanjian lama maupun Perjanjian Baru tidak ada dikatakan secara eksplisit kata aborsi.Namun ada beberapa kutipan dalam Kitab Suci yang dapat digunakan sebagai landasan untuk mengutuk tindakan aborsi.[7]
-         Hidup Manusia berawal di dalam rahim (Kej 16:11; 25:21-26, Kel 21:2-15 dan Yes 7:14).
-         Hidup manusia berawal sejak fertilisasi (Mzm 51:7 dan Luk 1:35-36).
-         Hukuman bagi orang yang mengakibatkan orang lain mengalami keguguran (Kel 21:22-25 dan Bil 35:22-34).
-         Anak-anak adalah anugerah dari Allah (Kej 30:1-2 dan Mzm 127:3-5).
-         Jangan membunuh (Kej 9:5-6 dan kel 20:13).
Dari kutipan di atas dapat disimpulkan beberapa gagasan Kitab Suci untuk melindungi hidup: hidup manusia bermartabat dan sakral, Allah Bapa selalu menaruh perhatian istimewa kepada setiap pribadi yang unik, hanya Bapa surgawi mempunyai kuasa atas hidup dan mati, Bapa surgawi melindungi hidup yang tak bersalah, ada perbedaan antara membunuh orang yang bersalah dan yang tak bersalah.[8]
Kutipan-kutipan dari Kitab Suci di atas sering digunakan untuk menyangkal pendapat kaum pro-aborsi yang mengatakan bahwa aborsi bukanlah tindakan pelanggaran HAM seperti perzinahan, pelacuran dan bentuk dosa seksual lainnya.Banyak juga kelompok pro-aborsi yang beriman (pro-choice) mengatakan bahwa kehidupan seorang bayi itu berawal ketika telah berjiwa, sehingga banyak menimbulkan diskusi antara pro-life dan pro-choice.Ada tiga masa yang sering menjadi diskusi kapan seorang bayi memiliki jiwa, apakah pada saat fertilisasi, antara fertilisasi dan kelahiran atau pada saat kelahiran.[9]

3.2.Pandangan Para Bapa Gereja

Gereja dalam perjalanan sejarah pernah mengijinkan praktek aborsi.Paus Innosensius III yang bertakhta pada abad ke XIII mengijinkan praktek aborsi sebelum masuknya jiwa ke dalam tubuh bayi.Hieronimus, Agustinus dan Thomas Aquinas mengatakan bahwa jiwa memasuki tubuh beberapa minggu setelah pembuahan.Pendapat para tokoh Gereja ini sering digunakan oleh pro-choice untuk melawan pro-life.Baru pada tahun 1869, Gereja melarang aborsi kapanpun dan dengan alasan apapun.[10]
Gereja menegaskan bahwa Hieronimus, Agustinus dan Thomas Aquinas membuat pendapat di atas berdasarkan pengetahuan terbaik tentang medis-biologis pada zaman mereka sebagaimana yang dikatakan oleh Aristoteles sebelumnya.Aristoteles mengatakan bahwa bayi pra lahir belumlah menjadi seorang manusia sebelum 40 hari setelah fertilisasi.Pada tahun 1588, Paus Sixtus V menegaskan bahwa pengampunan dan absolusi atas tindakan aborsi merupakan hak Takhta Suci sendiri.Kemudian, Paus Gregorius XIV mengembalikan kuasa itu kepada uskup lokal.Sekarang ini beberapa imam dapat memberikan pengampunan atas tindakan aborsi dengan delegasi dari uskup.[11]

3.3.Dokumen-dokumen Gereja

Ada beberapa dokumen dari Gereja yang berbicara mengenai praktek aborsi. Konsili Vatikan II dalam konstitusi Gaudium et Spes mengungkap sikap keras terhadapa aborsi. Tindakan aborsi merupakan suatu tindakan kejahatan yang durhaka sama dengan pembunuhan anak.Oleh karena itu kehidupan sejak saat pembuahan harus dilindungi dengan sangat cermat.[12] Dalam ensiklik Paus Paulus VI , Humanae Vitae, 1968, no. 14 dikatakan bahwa pengguguran juga dengan alasan tereupatik, bertentangan dengan tugas memelihara dan meneruskan hidup. Dalam ensiklik Paus Yohanes Paulus II, Veritatis Splendor 1983 dikatakan bahwa pengguguran digolongkan di antara perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kehidupan yang dalam dirinya dan oleh karena isinya dilarang keras.Selain itu, Kitab Hukum Kanonik juga mengenakan hukuman ekskomunikasi bagi setiap orang yang aktif terlibat dalam mengusahakan pengguguran kandungan yang berhasil (KHK Kan. 1398).Pengguguran yang dimaksud dalam dokumen-dokumen Gereja ini adalah pengguguran sejak sel sperma dibuahi oleh sel telur.Sebab dengan pembuahan sel telur sudah dimulai hidup yang bukan lagi bagian dari hidup ayah atau ibunya, melainkan adalah hidup manusia baru, dengan pertumbuhannya sendiri.Hal ini juga ditegaskan oleh Kongregasi untuk Ajaran Iman dalam deklarasi mengenai aborsi pada tahun 1974. Moral dan ajaran Katolik memegang teguh keyakinan bahwa begitu hidup pribadi manusia dimulai, pembunuhan sebelum kelahiran dinilai sama seperti pembunuhan sesudah kelahiran. Pengguguran sama dengan pembunuhan.[13]

4.       Pandangan Negara Indonesia Terhadap Aborsi

Negara Indonesia juga sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan sebagaimana dimuat dalam Pancasila sila ke 2 (kemanusiaan yang adil dan beradab).Oleh karena itu praktek pengguguran sangat dilarang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 346-349.Hukum pidana mau melindungi hidup sejak awal.Untuk Praktisnya di sini dikutip KUHP pasal 346-349. Pasal 346: “Perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”. Pasal 347: “(1). Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan, tidak dengan ijin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.(2). Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun”. Pasal 348: “(1). Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (2). Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.” Pasal 349: “ Jika seorang tabib, dukun beranak atau tukang obat membantu dalam kejahatan yang tersebut dalam pasal 346, atau bersalah atau membantu dalam salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka hukuman yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiganya dan dapat ia dipecat dari jabatannya yang digunakan untuk melakukan kejahatan itu.”Oleh Karena itu, tugas Negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan umum yang juga meliputi perlindungan hidup manusia baik sebelum maupun sesudah kelahiran.[14]
(Fr. John Donald OFM Cap Dan Fr. Thomas OFM Cap)




[1] C.B. Kusmaryanto, Tolak Aborsi (Jakarta: Kanisius, 2005), hlm. 15; bdk. Piet Go, Hidup dan Kesehatan (Malang: STFT Widya Sasana, 1984), hlm. 278-279.
[2]Piet Go, Hidup..., hlm. 278.
[3]Piet Go, Hidup..., hlm. 279-281.
[4] Piet Go, Hidup..., hlm. 281-282.
[5]Brian Clowes, The Facts of Life: An Authoritative Guide to Life and Family Issues (Virginia: Human Life International, 2001), hlm. 5-11; bdk. Piet Go, Hidup..., hlm. 283-284.
[6]Brian Clowes, The Facts..., hlm. 11.
[7] Brian Clowes, The Facts..., hlm. 205.
[8] Piet Go, Hidup..., hlm. 281-282.
[9] Brian Clowes, The Facts..., hlm. 214.
[10] Brian Clowes, The Facts..., hlm. 215.
[11] Brian Clowes, The Facts..., hlm. 216.
[12] Konstitusi Pastoral Gereja dalam Dunia Modern (Gaudium et Spes), no. 51, dalam Dokumen Konsili Vatikan II, diterjemahkan oleh R. Hardawiryana (Jakarta: Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI-Obor, 1998).
[13] Konferensi Waligereja Indonesia, Iman Katolik: Buku Informasi dan Referensi (Yogyakarta: Kanisius, 1996), hlm. 70-72.
[14] Piet Go, Hidup..., hlm. 281-282; bdk. Konferensi Waligereja Indonesia, Iman..., hlm. 73.

SEDEKAH MENURUT AGAMA ISLAM

1.PENGANTAR Sedekah merupakan ibadah sosial bagi umat Islam. Sedekah mempunyai kaitan yang erat dengan orang lain. Adapun alasan umat Isl...