1.
Pengertian Aborsi
Kata aborsi
berasal dari bahasa Latin yakni, abortusyang
berasal dari kata kerja aborior (aku
gugur).Secara umum kata aborsi dipahami sebagai pengguguran atau
keguguran.Secara tradisional, praktek aborsi dimengerti sebagai pengeluaran
bayi pra lahir dari uterus secara sengaja atau tidak sengaja sebelum dia
mencapai keadaan mampu hidup di luar kandungan dengan dan tanpa bantuan medis.
Dalam dunia medis istilah aborsi dimengerti sebagai pengguguran janin
dalam kandungan dan mengakibatkan kematian.
Sementara dalam terminologi moral dan hukum, kata aborsi dipahami sebagai pengeluaran janin sejak adanya konsepsi
sampai dengan kelahirannya yang mengakibatkan kematian.[1]
Praktek aborsi
selalu menjadi bahan perbincangan sampai sekarang sebab ada orang, organisasi
dan negara yang melegalkan dan melarang praktek aborsi ini. Kesulitan untuk
memecahkan permasalahan seputar aborsi diakibatkan oleh beberapa faktor:[2]
1.
Ketidaksepakatan mengenai awal kehidupan
persona manusia.
2.
Adanya kepentingan untuk
mempertahankan hidup (antara ibu atau anak).
3.
Etika individual dan sosial.
Adanya suatu kesulitan untuk menerapkan undang-undang yang sama untuk
masyarakat plural sesuai dengan tuntutan individu dan desakan hidup sosial.
Oleh karena itu, penilaian aborsi harus ditinjau dari sudut moral dan hukum.
4.
Pengalaman Eksistensial: Suatu
pengalaman terjepit yang menuntut sikap moral dan tuntutan hukum yang berbeda
menurut situasi.
2.
Jenis-jenis Aborsi
Dalam dunia
medis, aborsi dibedakan menjadi dua jenis yakni, abortus spontaneous (aborsi spontan) dan abortus provocatus (aborsi provokatus/disengaja).
Abortus Spontaneous (Aborsi
Spontan)
Secara
sederhana, abortus spontaneous dapat
dimengerti sebagai keguguran (tanpa campur tangan manusia).Oleh karena itu,
aborsi jenis ini tidak memerlukan penilaian moral. Secara umum, jenis aborsi
ini dibagi ke dalam beberapa jenis yakni:[3]
-
Abortus Habitualis: Aborsi yang terjadi tiga kali berturut-turut. Penyebab aborsi ini
tidak dapat diketahui dengan jelas. Oleh karena itu perlu dilakukan pemeriksaan
medis secara teliti.
-
Abortus Imminens: Adanya pendarahan dari kandungan pada kehamilan sebelum 28 minggu.
Pendarahan ini terjadi tanpa kontraksi kandungan atau dilatasi cervix uteri.
-
Abortus Incipiens: Adanya pendarahan dari kandungan pada kehamilan 28 minggu yang
ditandai dengan kontraksi kandungan, dilatasi cervix uteri yang meningkat dan
pendarahan yang terus-menerus.
-
Abortus Completus(pendarahan yang mengakibatkan isi kandungan keluar semuanya) dan Incompletus(ada
sisa isi kandungan dalam rahim yang harus dikeluarkan supaya pendarahan
berhenti).
-
Missed Abortion:Pengeluaran buah kandungan yang telah mati dari kandungan.
-
Abortus Cervicalis: Buah kandungan terhalang keluar oleh ostium uteri externum yang tidak terbuka. Janin harus dikerok.
-
Abortus Infectiosus dan
Abortus Septicus:Keguguran yang terjadi karena
infeksi genital dan penyebaran kuman dalam peredaran darah.
2.2. Abortus Provocatus (Aborsi Disengaja)
Abortus Provocatus merupakan suatu tindakan pengguguran.Praktek ini banyak mendapat
penilaian moral karena dilakukan secara sengaja. Secara umum aborsi jenis ini
dibagi ke dalam beberapa bagian yakni:[4]
-
Abortus
Therapeuticus/Medicalis:Pengguguran yang
dilakukan dengan adanya indikasi medis (demi kesehatan/kehidupan ibu).
-
Abortus Eugenicus: Pengguguran yang dilakukan karena janin menderita cacat berat.
-
Abortus atas dasar indikasi
tertentu: Pengguguran janin yang dilakukan
karena faktor-faktor tertentu, misalnya: hamil karena pemerkosaan, faktor
psikologis, sosial, ekonomis dan lain sebagainya.
-
Abortus Legalis(Pengguguran dilakukan karena tidak dilarang secara undang-undang dan
Illegalis(Pengguguran dilakukan walupun dilarang secara undang-undang) Criminalis(Pengguguran
yang dianggap sebagai suatu kejahatan).
Aborsi
provokatus pada umumnya dilakukan dengan pembedahan medis dan penggunaan cairan
kimia. Berdasarkan periode kehamilan dan kondisi sang ibu, seorang abortionist
mempunyai beberapa metode aborsi yakni:[5]
-
Sunction Abortion:Aborsi jenis ini dilakukan ketika kehamilan trisemester pertama
hingga 16 minggu. abortionist akan melebarkan cervix dan memasukkan kuret
penghisap (berbentuk pipa tabung yang ujungnya runcing) ke dalam cervix
kemudian ke uterus. Mesin penghisap akan menghisap bayi yang sedang bekembang
kemudian memindahkannya ke dalam kantung plastik.
-
Dilation and Curettage
Abortion:Aborsi ini dilakukan pada trisemester
pertama kehamilan. Abortionist memasukkan kuret ke dalam uterus untuk mengerok
dindingnya dan memotong tubuh bayi kemudian dikeluarkan.
-
Dilation and Evacuation
Abortion:Aborsi ini dilakukan pada usia
kehamilan 20 hingga 28 minggu. Tubuh bayi dipotong perbagian dan dikeluarkan
satu-persatu. Pada umumnya bayi yang sudah berukuran besar, kepalanya harus
dihancurkan terlebih dulu agar dapat dikeluarkan melalui cervix.
-
Dilation and Extraction
Abortion:Metode aborsi ini merupakan metode
yang paling tidak manusiawi. Metode jenis ini disebut juga dengan metode partial birth abortion.abortionist
menarik janin dengan meraih kakinya keluar dari uterus, kemudian menarik
tubuhnya hingga pada leher. Setelah itu abortionist menusuk tengkorak bayi
dengan gunting kemudian menghisap otaknya dengan mesin agar kepala itu mengecil
dan dapat ditarik keluar.
-
Saline Abortion:Metode aborsi ini dilakukan dengan cara menyuntikkan larutan garam.
Akibatnya bayi akan menelan cairan garam yang membuatnya keracuran dan
dehidrasi. Otak bayi akan mengalami pendarahan dan pecah. Kulit bayi akan
seperti terbakar menjadi warna merah. Kadang-kadang abortionist menyebutnya
dengan istilah bayi permen apel.
-
Prostaglandin Abortion:Aborsi dengan metode ini digunakan pada usia kehamilan akhir
trisemester kedua dan trisemester ketiga. Delapan mililiter hormone
prostaglandin disuntikkan ke otot rahim, akibatnya rahim berkonstraksi dan akan
mengeluarkan bayi dengan cara kelahiran premature yang ekstrem. Terkadang
hormon prostaglandin dikombinasikan dengan larutan garam. sekarang ini, metode
aborsi ini jarang digunakan karena lebih dari 7 persen bayi yang dilahirkan
dengan paksa masih hidup. Oleh karena itu tidak jarang abortionist secara
diam-diam membunuh bayi yang dilahirkan itu.
-
Hysterotomy Abortion: Metode ini mirip dengan operasi Caesar. Metode ini dilakukan pada
trisemester terakhir kehamilan. Prosesnya adalah perut dan rahim ibu dibedah
kemudian bayi diangkat keluar. Setelah bayi dikeluarkan ia akan dibunuh oleh
abortionist.
-
Intercardiac Injection
Abortion:Metode aborsi ini dilakukan dengan
cara menusuk jantung bayi dan menyuntikkan potassium clorida atau zat beracun
lain yang menyebabkan kematian. metode ini dilakukan pada usia kehamilan 16 minggu.
Bayi dalam rahim dapat dilihat posisinya berdasarkan sinar ultrasonik.
Demikianlah
metode yang digunakan para abortionist untuk menggugurkan bayi.tubuh bayi yang
digugurkan pada umumnya akan dibungkus dengan plastic dan bahkan menggilingnya
dan dibuang sebagai sampah biologis. Ada juga beberapa yang menjualnya untuk
kepentingan penelitian.Kelompok pro-aborsi tidak ingin tubuh-tubuh bayi yang
telah mati itu jatuh ke tangan kelompok pro-life yang sering mengungkap
realitas berdarah aborsi ke seluruh dunia. Di Wichita, Kansas dan beberapa kota
Amerika lainnya, tubuh bayi yang digugurkan dikumpulkan oleh kelompok pro-life
untuk dibakar atau dikuburkan.[6]
3.
Pandangan Gereja Katolik
Terhadap Aborsi
3.1. Pandangan Kitab Suci
Dalam Kitab
Suci baik Perjanjian lama maupun Perjanjian Baru tidak ada dikatakan secara
eksplisit kata aborsi.Namun ada beberapa kutipan dalam Kitab Suci yang dapat
digunakan sebagai landasan untuk mengutuk tindakan aborsi.[7]
-
Hidup Manusia berawal di dalam
rahim (Kej 16:11; 25:21-26, Kel 21:2-15 dan Yes 7:14).
-
Hidup manusia berawal sejak
fertilisasi (Mzm 51:7 dan Luk 1:35-36).
-
Hukuman bagi orang yang
mengakibatkan orang lain mengalami keguguran (Kel 21:22-25 dan Bil 35:22-34).
-
Anak-anak adalah anugerah dari
Allah (Kej 30:1-2 dan Mzm 127:3-5).
-
Jangan membunuh (Kej 9:5-6 dan
kel 20:13).
Dari kutipan di
atas dapat disimpulkan beberapa gagasan Kitab Suci untuk melindungi hidup: hidup
manusia bermartabat dan sakral, Allah Bapa selalu menaruh perhatian istimewa kepada setiap pribadi
yang unik, hanya Bapa surgawi mempunyai kuasa atas hidup dan mati, Bapa surgawi
melindungi hidup yang tak bersalah, ada perbedaan antara membunuh orang yang
bersalah dan yang tak bersalah.[8]
Kutipan-kutipan
dari Kitab Suci di atas sering digunakan untuk menyangkal pendapat kaum
pro-aborsi yang mengatakan bahwa aborsi bukanlah tindakan pelanggaran HAM
seperti perzinahan, pelacuran dan bentuk dosa seksual lainnya.Banyak juga
kelompok pro-aborsi yang beriman (pro-choice) mengatakan bahwa kehidupan
seorang bayi itu berawal ketika telah berjiwa, sehingga banyak menimbulkan
diskusi antara pro-life dan pro-choice.Ada tiga masa yang sering menjadi
diskusi kapan seorang bayi memiliki jiwa, apakah pada saat fertilisasi, antara
fertilisasi dan kelahiran atau pada saat kelahiran.[9]
3.2.Pandangan Para Bapa Gereja
Gereja dalam
perjalanan sejarah pernah mengijinkan praktek aborsi.Paus Innosensius III yang
bertakhta pada abad ke XIII mengijinkan praktek aborsi sebelum masuknya jiwa ke
dalam tubuh bayi.Hieronimus, Agustinus dan Thomas Aquinas mengatakan bahwa jiwa
memasuki tubuh beberapa minggu setelah pembuahan.Pendapat para tokoh Gereja ini
sering digunakan oleh pro-choice untuk melawan pro-life.Baru pada tahun 1869,
Gereja melarang aborsi kapanpun dan dengan alasan apapun.[10]
Gereja
menegaskan bahwa Hieronimus, Agustinus dan Thomas Aquinas membuat pendapat di
atas berdasarkan pengetahuan terbaik tentang medis-biologis pada zaman mereka
sebagaimana yang dikatakan oleh Aristoteles sebelumnya.Aristoteles mengatakan
bahwa bayi pra lahir belumlah menjadi seorang manusia sebelum 40 hari setelah
fertilisasi.Pada tahun 1588, Paus Sixtus V menegaskan bahwa pengampunan dan
absolusi atas tindakan aborsi merupakan hak Takhta Suci sendiri.Kemudian, Paus
Gregorius XIV mengembalikan kuasa itu kepada uskup lokal.Sekarang ini beberapa
imam dapat memberikan pengampunan atas tindakan aborsi dengan delegasi dari
uskup.[11]
3.3.Dokumen-dokumen Gereja
Ada beberapa
dokumen dari Gereja yang berbicara mengenai praktek aborsi. Konsili Vatikan II
dalam konstitusi Gaudium et Spes mengungkap
sikap keras terhadapa aborsi. Tindakan aborsi merupakan suatu tindakan
kejahatan yang durhaka sama dengan pembunuhan anak.Oleh karena itu kehidupan
sejak saat pembuahan harus dilindungi dengan sangat cermat.[12]
Dalam ensiklik Paus Paulus VI , Humanae
Vitae, 1968, no. 14 dikatakan bahwa pengguguran juga dengan alasan
tereupatik, bertentangan dengan tugas memelihara dan meneruskan hidup. Dalam
ensiklik Paus Yohanes Paulus II, Veritatis
Splendor 1983 dikatakan bahwa pengguguran digolongkan di antara perbuatan-perbuatan
yang bertentangan dengan kehidupan yang dalam dirinya dan oleh karena isinya
dilarang keras.Selain itu, Kitab Hukum Kanonik juga mengenakan hukuman
ekskomunikasi bagi setiap orang yang aktif terlibat dalam mengusahakan
pengguguran kandungan yang berhasil (KHK Kan. 1398).Pengguguran yang dimaksud
dalam dokumen-dokumen Gereja ini adalah pengguguran sejak sel sperma dibuahi
oleh sel telur.Sebab dengan pembuahan sel telur sudah dimulai hidup yang bukan
lagi bagian dari hidup ayah atau ibunya, melainkan adalah hidup manusia baru,
dengan pertumbuhannya sendiri.Hal ini juga ditegaskan oleh Kongregasi untuk
Ajaran Iman dalam deklarasi mengenai aborsi pada tahun 1974. Moral dan ajaran
Katolik memegang teguh keyakinan bahwa begitu hidup pribadi manusia dimulai,
pembunuhan sebelum kelahiran dinilai sama seperti pembunuhan sesudah kelahiran.
Pengguguran sama dengan pembunuhan.[13]
4.
Pandangan Negara Indonesia
Terhadap Aborsi
Negara
Indonesia juga sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan sebagaimana dimuat
dalam Pancasila sila ke 2 (kemanusiaan yang adil dan beradab).Oleh karena itu
praktek pengguguran sangat dilarang sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana pasal 346-349.Hukum pidana mau melindungi hidup
sejak awal.Untuk Praktisnya di sini dikutip KUHP pasal 346-349. Pasal 346:
“Perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau
menyuruh orang lain untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”.
Pasal 347: “(1). Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati
kandungannya seorang perempuan, tidak dengan ijin perempuan itu, dihukum
penjara selama-lamanya 12 tahun.(2). Jika karena perbuatan itu perempuan itu
jadi mati, dia dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun”. Pasal 348: “(1).
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang
perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun
enam bulan. (2). Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum
penjara selama-lamanya tujuh tahun.” Pasal 349: “ Jika seorang tabib, dukun
beranak atau tukang obat membantu dalam kejahatan yang tersebut dalam pasal
346, atau bersalah atau membantu dalam salah satu kejahatan yang diterangkan
dalam pasal 347 dan 348, maka hukuman yang ditentukan dalam pasal itu dapat
ditambah dengan sepertiganya dan dapat ia dipecat dari jabatannya yang
digunakan untuk melakukan kejahatan itu.”Oleh Karena itu, tugas Negara adalah
menyelenggarakan kesejahteraan umum yang juga meliputi perlindungan hidup
manusia baik sebelum maupun sesudah kelahiran.[14]
(Fr. John Donald OFM Cap Dan Fr. Thomas OFM Cap)
[1] C.B. Kusmaryanto, Tolak
Aborsi (Jakarta: Kanisius, 2005), hlm. 15; bdk. Piet Go, Hidup dan Kesehatan (Malang: STFT Widya
Sasana, 1984), hlm. 278-279.
[2]Piet Go, Hidup..., hlm.
278.
[3]Piet Go, Hidup..., hlm.
279-281.
[4] Piet Go, Hidup..., hlm.
281-282.
[5]Brian Clowes, The Facts of
Life: An Authoritative Guide to Life and Family Issues (Virginia: Human
Life International, 2001), hlm. 5-11; bdk. Piet Go, Hidup..., hlm. 283-284.
[6]Brian Clowes, The Facts..., hlm.
11.
[7] Brian Clowes, The Facts..., hlm.
205.
[8] Piet Go, Hidup..., hlm.
281-282.
[9] Brian Clowes, The Facts..., hlm.
214.
[10] Brian Clowes, The Facts..., hlm.
215.
[11] Brian Clowes, The Facts..., hlm.
216.
[12] Konstitusi Pastoral Gereja dalam Dunia Modern (Gaudium et Spes), no. 51, dalam Dokumen
Konsili Vatikan II, diterjemahkan oleh R. Hardawiryana (Jakarta: Departemen
Dokumentasi dan Penerangan KWI-Obor, 1998).
[13] Konferensi Waligereja Indonesia, Iman Katolik: Buku Informasi dan Referensi (Yogyakarta: Kanisius,
1996), hlm. 70-72.
[14] Piet Go, Hidup..., hlm.
281-282; bdk. Konferensi Waligereja Indonesia, Iman..., hlm. 73.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar